Langsung ke konten utama

Featured Post

Merdeka?

Sudah 79 tahun Indonesia berdiri sebagai negara yang berdaulat setelah bapak proklamator menyatakan kemerdekaan negeri ini. Teriring doa untuk segenap pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajah, hingga tepatnya 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB di Jl. Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat. Sejak saat itulah Indonesia mulai diakui sebagai negara yang berdaulat. Merdeka.! 79 tahun sudah berlalu.. Namun, apakah kita benar-benar sudah merdeka? Faktanya.. Dewasa ini, kita masih "berperang" melawan berbagai permasalahan dan "penyakit" yang menjalar dalam tubuh bangsa. Masalah tersebut kian menghantui negeri ini menyongsong Indonesia Emas 2045. Apa saja?  Katakanlah, kemiskinan , judi online , dan narkotika di antaranya. *KEMISKINAN Menurut data Bank Dunia, pada tahun lalu, 9,36 % populasi Indonesia masih hidup di bawah ambang batas kemiskinan. (1) *JUDI ONLINE Menurut data PPATK, nilai transaksi perjudian di Indonesia mencapai Rp327 T. Sekit...

PDKT-WARAS: PENDAMPINGAN KARANG TARUNA WUJUDKAN LINGKUNGAN REMAJA BEBAS MIRAS

Danu Adam Nugroho
Universitas Gadjah Mada

    Masa remaja menurut WHO adalah fase kehidupan antara masa kanak-kanak dan dewasa, dari usia 10-19 tahun (who.int). Sedangkan menurut BKKBN, masa remaja berada dalam rentang usia 10-24 tahun (bkkbn.go.id). Masa ini sering disebut masa krusial yang mana seorang individu berjuang untuk menemukan jati dirinya. Remaja seringkali menghabiskan waktunya bersama teman-teman mereka. Hal ini membuat interaksi remaja dengan orang tua menjadi berkurang. Oleh karena itu, remaja cenderung akan lebih banyak berinteraksi dengan lingkungan sosialnya di luar rumah dibanding berinteraksi dengan lingkungan sosialnya di rumah.

    Dalam rentang usia ini, remaja mengalami pertumbuhan fisik, kognitif dan psikososial yang cepat. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan dalam kesehatan yang baik, seharusnya remaja membutuhkan informasi, termasuk pendidikan seksualitas yang komprehensif sesuai usia, kesempatan untuk mengembangkan keterampilan hidup, pelayanan kesehatan yang merata, tepat, efektif, dan aman disertai lingkungan yang mendukung (who.int). Namun demikian, faktanya, masih banyak remaja di Indonesia yang tidak mendapatkan hak-hak tersebut dan terjebak dalam lingkungan sosial yang buruk.

    Lingkungan sosial merupakan suatu tinjauan sosiologis berupa sorotan yang didasarkan pada hubungan antar manusia, hubungan antar kelompok, serta hubungan antar manusia dengan kelompok di dalam proses kehidupan bermasyarakat. Lingkungan sosial ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi seseorang atau kelompok untuk dapat melakukan suatu tindakan serta perubahan perilaku masing-masing individu (Pitoewas, 2018:10). Lingkungan sosial yang baik cenderung akan membentuk individu yang baik, begitu juga sebaliknya, lingkungan sosial yang buruk cenderung akan membentuk individu yang buruk. Selain itu, lingkungan sosial yang buruk dapat menyebabkan individu terseret pada penyimpangan sosial.

    Penyimpangan sosial adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat (Horton dalam Sulaiman, 2019:233). Namun, ironisnya, masih banyak masyarakat terutama kaum muda yang merasa bangga ketika melakukan penyimpangan sosial, di antaranya yaitu ketika mengonsumsi minuman keras yang juga termasuk dalam tindakan kriminal.  Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia remaja dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme pada kalangan remaja (Yamani, 2009).

    Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri), selama Januari- 23 Desember 2023 terdapat 9.083 laporan pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh Indonesia. Dalam periode tersebut, laporan pelanggaran kamtibmas terbanyak adalah penjualan minuman keras (miras) sebanyak 5.224 pelanggaran, disusul laporan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban sebanyak 1.731 pelanggaran. Pola konsumsi minuman keras dikalangan remaja cenderung mengalami peningkatan. Praktek ini disinyalir turut menjadi pemicu perilaku remaja yang dewasa ini kerap terlibat aksi kekerasan dan kriminalitas (kpai.go.id).


                   Sumber: https://pusiknas.polri.go.id/pelanggaran

    Minuman keras adalah minuman yang mengandung zat etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif yang jika dikonsumsi akan menyebabkan penurunan kesadaran (Darmawan dalam Sulaiman, 2019:239). Etanol atau etil alkohol dihasilkan dari yang difermentasi, gula, dan pati dari berbagai biji-bijian, buah-buahan, sayuran, dan tumbuhan (halodoc.com). Alkohol dapat mempengaruhi remaja baik secara fisik maupun mental. Di antara bahaya mengonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol adalah sebagai berikut: (1) mengurangi kemampuan remaja untuk fokus, (2) remaja cenderung mengalami kesulitan mengingat, (3) menyebabkan otak remaja menjadi lebih kecil pada bagian tertentu, (3) remaja cenderung menyalahgunakan alkohol dengan zat lain, biasanya ganja, (4) semakin muda mengonsumsi minuman keras, semakin besar kemungkinan individu untuk menimbulkan masalah, (5) setiap tahun, hampir 2.000 orang dibawah usia 21 tahun meninggal dalam kecelakaan mobil yang mana melibatkan remaja yang mengonsumsi minuman keras, alkohol juga terlibat dalam hampir setengah dari semua kematian akibat kekerasan yang melibatkan kaum muda, (6) lebih dari tiga kali jumlah anak perempuan kelas delapan yang banyak minum mengatakan mereka telah mencoba bunuh diri dibandingkan dengan anak perempuan di kelas itu yang tidak minum, (7) menyebabkan atau juga menutupi masalah emosional lainnya, seperti kecemasan, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya, (8) meningkatkan kemungkinan terlibat dalam perilaku berisiko seperti seks tanpa kondom atau mengemudi di bawah pengaruh alcohol, (9) dapat menyebabkan individu terseret pada penggunaan obat-obatan lain, seperti ganja, kokain, atau heroin (medicinenet.com).


                Sumber: https://pusiknas.polri.go.id/pelanggaran

    Sangat miris melihat generasi penerus bangsa semakin hari semakin banyak yang terjelembab dalam minuman terlarang ini. Sebagai salah satu penyebab, lingkungan pertemanan dalam kelompok remaja perlu mendapatkan perhatian. Perlu ada wadah untuk membersamai masa perkembangan remaja yang sangat krusial ini. Salah satu organisasi sosial yang berada di masyarakat yang bisa menjadi wadah untuk para remaja adalah karang taruna. Menurut Peraturan Menteri Sosial RI No:77/HUK/2010, karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial (bphn.go.id).

    Karang taruna menjadi penting dalam perannya mewadahi generasi muda. Hal tersebut berkaitan dengan tujuan adanya Karang Taruna, yaitu untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran  dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda (bphn.go.id). Namun demikian, peran karang taruna di masyarakat saat ini seringkali hanya terfokus pada kegiatan seremonial saja, seperti dalam memperingati kemerdekaan Indonesia. Hal ini bukan berarti buruk, namun sebagai organisasi pemuda, karang taruna perlu dioptimalkan untuk menjadi wadah yang mampu meningkatkan kualitas generasi muda itu sendiri.

    Berkaitan dengan permasalahan miras yang menjangkiti remaja di atas, salah satu program yang bisa dijalankan oleh karang taruna adalah mengadakan edukasi mengenai minuman keras secara komprehensif dan berkelanjutan. Kegiatan ini memerlukan peran dari perangkat masyarakat, baik RT, RW, maupun Dukuh dan jajarannya untuk bahu membahu memberikan dukungan serta pendampingan baik secara moral maupun pendanaan. Dengan adanya pendampingan yang baik, maka karang taruna juga akan menjadi wadah yang baik dalam membangun generasi muda yang unggul dan terbebas dari ancaman bahaya minuman keras.


Daftar Pustaka:

Yamani, N. 2009. “Dampak Perilaku Penggunaan Minuman Keras di Kalangan Remaja di Kota Surakarta” (Doctoral dissertation, Univerversitas Muhammadiyah Surakarta).

Pitoewas, B. 2018. “Pengaruh Lingkungan Sosial Dan Sikap Remaja Terhadap Perubahan Tata Nilai”. Jpk (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), 3(1), 8-18.

Sulaiman, A. 2019. “Faktor-Faktor Penyebab Remaja Mengkomsumsi Minuman Keras (Miras) Di Desa Purwaraja Kabupaten Kutai Kartanegara”. Jurnal Sosiatri-Sosiologi.

bphn.go.id. 2010. “Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77 / HUK / 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna” dalam https://bphn.go.id/data/documents/10pmsos077.pdf. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023 pukul 19.09

kpai.go.id. 2015. “KPAI: Pola Konsumsi Miras Dikalangan Remaja Meningkat” dalam https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-pola-konsumsi-miras-dikalangan-remaja-meningkat. Diakses pada tanggal 21 Desember 2023 pukul 20.43

halodoc.com. 2020. “Perlu Tahu, Fakta Medis Seputar Minuman Beralkohol” dalam https://www.halodoc.com/artikel/perlu-tahu-fakta-medis-seputar-minuman-beralkohol. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023 pukul 18.58

bkkbn.go.id. 2021. “Remaja, Ingat Pahamilah Kesehatan Reproduksi Agar Masa Depan Cerah dan Cegah Penyakit Menular Seksual Kesehatan Reproduksi Agar Masa Depan Cerah dan Cegah Penyakit Menular Seksual” dalam https://bkkbn.go.id/berita-remaja-ingat-pahamilah-kesehatan-reproduksi-agar-masa-depan-cerah-dan-cegah-penyakit-menular-seksual-kesehatan-reproduksi-agar-masa-depan-cerah-dan-cegah-penyakit-menular-seksual. Diakses pada 14 Desember 2023 pukul 17.07

medicinenet.com. 2023. “Alcohol and Teens” dalam https://medicinenet.com/alcohol_and_teens/article.htm. Diakses pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 21.03 WIB.

who.int. 2023. “Adolescent health” dalam https://www.who.int/health-topics/adolescent-health/#tab=tab_1. Diakses pada tanggal 15 Desember 2023 pukul 13.36

pusiknas.polri.go.id. 2023. “Data Statistik Pelanggaran” dalam https://pusiknas.polri.go.id/pelanggaran. Diakses pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 23.53


Komentar

Postingan Populer